Menyambut Hari Jadi Kabupaten Bandung ke-384 bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung
07 Juli 2025 | Administrator
PENGURANGAN POKOK? DISKON PAJAK? HAPUS DENDA PBB!!! SERIUS YU SIMAK DI BAWAH!!
SAMPURASUN WARGI DESA SUKAPURA!
KABAR GEMBIRA BAGI KITA SEMUA!!!
Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Bandung ke-384, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung menyampaikan kabar gembira!
Berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 49 Tahun 2025 tanggal 8 April 2025 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Penghapusan Sanksi Administratif berupa Denda atas Piutang Pajak Daerah, Bupati Bandung memberikan insentif pajak daerah berupa:
- Pengurangan Pokok Pajak atas Tunggakan PBB-P2
- Penghapusan Sanksi Administratif Denda PBB-P2
Masa berlaku: 8 April – 30 Juni 2025
Catatan:
Pengurangan pokok dan penghapusan denda ini dilakukan otomatis oleh sistem, tanpa perlu mengajukan permohonan.
- Ketentuan lainnya:
- Tidak perlu membawa persyaratan apa pun
- Cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja
- Jika pembayaran dilakukan setelah 30 Juni 2025, maka piutang akan kembali seperti semula
Informasi lebih lanjut?
Jika ada kebingungan atau ingin penjelasan lebih jelas, silakan DM ke akun Instagram resmi kami!
- Pembayaran sudah bisa dilakukan secara online dan offline di seluruh loket, termasuk:
- Bank BJB
- BJB Digi, ATM BJB
- Kantor Pos Indonesia
- Alfamart
- Tokopedia, Bukalapak, Blibli
- Gopay, OVO, Dana, LinkAja
Catatan tambahan:
Layanan mobiling akan mulai beroperasi setelah proses cetak massal selesai.