PENGUKUHAN BADAN PERMUSYAWATAN DESA (BPD) PERIODE TAHUN 2018-2026
10 September 2024 | Administrator
Sampurasun Wargi Kecamatan Dayeuhkolot
Hari Rabu 21 Agustus 2024 Pemerintah Kecamatan Dayeuhkolot Melaksanakan Pengukuhan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Dayeuhkolot yang dikukuhkan langsung oleh Bapak Camat Dayeuhkolot Drs. Asep Suryadi, M.K.P dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa bahwa Masa Jabatan Kepala Desa ditambahkan 2 Tahun sekaligus BPD pun ditambah 2 Tahun.
Masa Periode BPD se-Kecamatan Dayeuhkolot 2018-2026