PENGUKUHAN BADAN PERMUSYAWATAN DESA (BPD) PERIODE TAHUN 2018-2026
                
                     10 September 2024 | 
                     Administrator
                                    
                    
                Sampurasun Wargi Kecamatan Dayeuhkolot 
Hari Rabu 21 Agustus 2024 Pemerintah Kecamatan Dayeuhkolot Melaksanakan Pengukuhan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Dayeuhkolot yang dikukuhkan langsung oleh Bapak Camat Dayeuhkolot Drs. Asep Suryadi, M.K.P dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa bahwa Masa Jabatan Kepala Desa ditambahkan 2 Tahun sekaligus BPD pun ditambah 2 Tahun.
Masa Periode BPD se-Kecamatan Dayeuhkolot 2018-2026