PENGUMUMAN
15 Januari 2026 |
Administrator
| Rapat
Sampurasun
Wargi Kecamatan Dayeuhkolot
PENGUMUMAN
Sehubungan dengan keterbatasan kuota blanko KTP-el yang tersedia dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dengan ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa:
Mulai Hari Jumat, 9 Januari 2025
Kuota pencetakan KTP-el di Kantor Kecamatan Dayeuhkolot mengalami penyesuaian, yang semula 25 KTP per hari menjadi 7 KTP per hari.
Penyesuaian ini dilakukan menyesuaikan dengan ketersediaan blanko dari pemerintah pusat. Pelayanan tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan antrean yang berlaku.
Kami mohon pengertian dan kesabaran seluruh masyarakat. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan apabila terdapat perubahan kebijakan atau penambahan kuota.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.