persyaratan-kartu-identitas-anak-kia

Persyaratan Kartu Identitas Anak (KIA)

 15 Oktober 2025 |   Administrator

PERSYARATAN DAN PROSEDUR PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung melalui Kecamatan Dayeuhkolot terus berupaya memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Bagi orang tua yang ingin membuat Kartu Identitas Anak (KIA), berikut adalah persyaratan dan mekanisme yang perlu diperhatikan:
Persyaratan KIA meliputi:
1. Fotokopi dan asli Akta Kelahiran
2. Kartu Keluarga Orang Tua/Wali (Asli)
3. KTP-el Kedua Orang Tua/Wali (Asli)
4. Foto Anak Berwarna 2x3 (2 lembar)

Mari bersama wujudkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan!

#KecamatanDayeuhkolot #KabupatenBandung #KIA #PelayananPublik #AdministrasiKependudukan #BandungLebihBedas #BerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa


    Tidak ada komentar...

Drs ASEP SURYADI, M.K.P
Camat Dayeuhkolot

Sinergi Program

SIKEMA

Kirim Keluhan

Lacak Keluhan Anda!

KELUHAN TERJAWAB

Drs ASEP SURYADI, M.K.P
Camat

Dra LUSY WIDHIYANTI, MM
Sekretaris Kecamatan

TRI WAHYUNI, S.Sos
Kasubag Umum dan Kepegawaian

LINA SITI HALIMAH, S.S
Kasubag Program dan Keuangan

ASEP WAHYU SAEFUL KOMAR, S.M
Kepala Seksi Pemerintahan

RUKMAN RUKMANSYAH, S.Sos M.Si
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Media Sosial

PENGUNJUNG