Persyaratan Kartu Identitas Anak (KIA)
15 Oktober 2025 |
Administrator
PERSYARATAN DAN PROSEDUR PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung melalui Kecamatan Dayeuhkolot terus berupaya memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Bagi orang tua yang ingin membuat Kartu Identitas Anak (KIA), berikut adalah persyaratan dan mekanisme yang perlu diperhatikan:
Persyaratan KIA meliputi:
1. Fotokopi dan asli Akta Kelahiran
2. Kartu Keluarga Orang Tua/Wali (Asli)
3. KTP-el Kedua Orang Tua/Wali (Asli)
4. Foto Anak Berwarna 2x3 (2 lembar)
Mari bersama wujudkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan!
#KecamatanDayeuhkolot #KabupatenBandung #KIA #PelayananPublik #AdministrasiKependudukan #BandungLebihBedas #BerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa